Sukses

Kasus Pajak, Kuasa Hukum PT The Master Steel Ajukan Saksi

Keterkaitan Diah Soembudi karena dirinya menjabat sebagai Direktur PT The Master Steel.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tersangka kasus pengurusan pajak PT The Master Steel, Diah Soembudi, selaku Direktur PT The Master Steel.

Dalam pemeriksaan tersebut, kuasa hukum dari Diah Soembudi, Tito Hananta Kusuma mengatakan pihaknya akan mengajukan saksi kepada KPK untuk meringankan kliennya itu.

"Kami akan ajukan 3 saksi untuk meringankan klien kami," kata dia ketika ditemui di Gedung KPK, Selasa (11/6/2013).

Tak hanya itu, Tito Hananta juga menuding ada 2 orang dari Dirjen Pajak yang juga tertangkap tangan oleh KPK beberapa waktu lalu. Mereka adalah MDI dan ED, yang pernah meminta uang Rp 160 miliar kepada kliennya.

"2 orang itu dari Dirjen Pajak, pernah meminta uang Rp 160 M di akhir April 2013," tambah dia.

Selain itu, dia menduga ada beberapa oknum dari Dirjen Pajak yang membekingi 2 tersangka yang tertangkap tangan oleh KPK itu. Dia juga mendesak KPK untuk segera memanggil oknum-oknum pajak tersebut.

"Yang 2 orang pegawai pajak yang tertangkap itu kan pegawai golongan III. Pegawai pajak golong III seperti itu, tidak akan berani meminta uang sebesar itu. Pasti ada orang yang lebih besar di belakang mereka. KPK harusnya juga memanggil oknum-oknum itu," tutup Tito. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini