Sukses

Siswi SMP Jadi Mucikari, Anggota DPR: Harus Dibongkar Tuntas

Hasan menduga ada jaringan prostitusi kuat dan mapan di balik praktik germo belia ini.

Kasus pelacuran yang dijalankan NA (15), siswi sebuah SMP di Kota Surabaya, mengundang keprihatinan angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Polisi diminta menuntaskan pembongkaran kasus mucikari belia itu.

"Fenomena ini harus dibongkar tuntas," kata kata anggota Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzily di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Menurut Hasan, kasus prostitusi yang dijalankan NA itu tidak mungkin berdiri sendiri. Kasus ini diduga melibatkan jaringan prostitusi yang kuat dan mapan. Sehingga dalang kejahatan yang menjerumuskan para siswi SMP itu harus diseret ke pengadilan.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus bekerja sama dengan kepolisian menelisik lebih dalam pelaku-pelaku yang terlibat," ujar dia.

Hasan mengatakan, kasus tersebut menggambarkan betapa mengerikannya bisnis prostitusi di Indonesia. Sebab, bukan saja menjadi korban perdagangan manusia, para remaja Indonesia kini sudah menjadi motor pelacuran itu.

"Bayangkan, remaja usia belasan tahun yang seharusnya fokus belajar dan mengejar prestasi malah terjebak di lingkaran prostitusi," tuturnya. Yang lebih parah, tambah Hasan, sang mucikari turut mengajak teman-teman SMP seusianya untuk menjadi PSK.

Anggota Fraksi Golkar ini mengatakan para orangtua dan guru harus lebih waspada mengawasi anak-anaknya. Mereka harus bisa menciptakan iklim lingkungan yang kondusif dan positif bagi pergaulan para remaja.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga mesti tegas guna memberi efek jera para pelaku kejahatan kelamin. "Tegakkan aturan melalui UU Perlindungan Anak," tegas Hasan.

NA yang masih tercatat sebagai siswi SMP di Kota Surabaya dibekuk polisi karena menjadi mucikari. Dia menjual teman-teman sekolahnya ke lelaki hidung belang dengan kisaran Rp 750 ribu. Untuk sekali transaksi, NA mendapat Rp 250 ribu. Sementara, para PSK yang melayani pelanggan mendapat jatah Rp 500 ribu.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan jaringan prostitusi pelajar yang melibatkan anak SMP di Surabaya ini. NA dijerat dengan Pasal 83 dan 88 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Eks/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.