Sukses

SMS Ancaman Antasari Azhar, Polri Tunggu Putusan Pengadilan

Polri enggan mengomentari tudingan Antasari. Polri lebih memilih menunggu hasil akhir keputusan praperadilan di pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tentang SMS atau pesan singkat ancaman. SMS ancaman yang dituduhkan dikirim oleh Antasari kepada mendiang bos PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen sebelum tewas ditembak.

Dalam pernyataannya, Antasari menduga penyelidikan terhadap kasus itu tidak kunjung ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri. Alasan Antasari, karena hingga kini belum ada pembuktian akhir siapa pengirim SMS ancaman itu.

Polri enggan mengomentari tudingan Antasari. Polri lebih memilih menunggu hasil akhir keputusan praperadilan di pengadilan. "Ikuti saja prosesnya seperti apa. Nanti biar keputusan pengadilan yang memutuskan dan harus dijalani semua pihak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Salah satu saksi pelapor yang juga pengacara Antasari, Masayu Donny Kertopati, mengatakan SMS itu tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Karena, kata dia, ponsel communicator E90 milik Nasrudin rusak. "Sudah di-charge, tetap tidak bisa," kata Donny dalam sidang Senin 10 Juni kemarin.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas pernah bertemu Nasrudin 2 hari sebelum tewas ditembak pada 14 Maret 2009 silam. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.