Sukses

3 Anggota Korlantas Polri Diperiksa KPK Kasus Simulator SIM

3 Saksi Polri diperiksa Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari, Kombes Pol Gusti K Gunama, dan anggota Irwasum Gawas Sugiharto.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dengan tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, terus dikembangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah petinggi hingga anggota Korlantas Polri dan pihak swasta yang diduga terlibat atau mengetahui kasus itu dipanggil untuk dimintai keterangan.

KPK pun menjadwalkan pemeriksaan 3 saksi dari Korlantas Polri yakni, Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari, Kombes Pol Gusti K Gunama, dan anggota tim inspektorat pengawasan umum (Irwasum Polri), Grawas Sugiharto.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan simolator SIM Korlantas Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2013).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Yakni, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar. (Adi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.