Sukses

2 Kali Lolos, Rusli Zainal Diperiksa Lagi Saat Jumat Keramat

Johan mengaku belum dapat memastikan apakah Rusli Zainal akan ditahan usai diperiksa pada Jumat mendatang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Rusli Zainal. Orang nomor 1 di Riau tersebut akan kembali diperiksa dengan kapasitas tersangka pada Jumat 14 Juni mendatang.

"Hari Jumat (14 Juni) pekan ini. Rusli Zainal diperiksa KPK, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Rusli yang juga politisi Partai Golkar akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya pada hari Jumat yang biasanya menjadi hari keramat bagi tersangka korupsi. Banyak tersangka yang ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat.

Meski demikian, Johan mengaku belum dapat memastikan apakah Rusli Zainal akan ditahan usai diperiksa pada Jumat besok. "Tergantung penyidik apakah diperlukan penahanan atau tidak," tambahnya.

Johan menjelaskan, penyidik akan memeriksa Rusli terkait 2 kasus dugaan korupsi yang telah menyeretnya sebagai tersangka. Namun, saat disinggung mengenai berkas pemeriksaan, ia mengaku belum mendapatkan informasi berkas tersebut.

"Diperiksa untuk kasusnya, sementara untuk 2 kasus itu dulu. Sampai saya tahu kepastian kasus yang mana. Saya belum tahu," tegas Johan.

KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Akrif, Rusli Zainal untuk tiga perbuatan korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Februari 2013.

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau. Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli juga dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini