Sukses

Polisi Tepis Tudingan Bekingi Alam Sutera

Massa FPI menuding perusahaan pengembang diduga menyerobot tanah rakyat terkait adanya sengketa lahan Alam Sutera.

Siang tadi ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) menyerbu Markas Polda Metro Jaya. Mereka meminta agar pihak kepolisian tidak membela dan membekingi pengembang perumahan Alam Sutera, yakni PT Alfa Goldland Realty. Massa FPI menuding perusahaan pengembang diduga menyerobot tanah rakyat terkait adanya sengketa lahan Alam Sutera di Kampung Paku Alam, Kecamatan Serpong, Tangerang selatan.

"Kepolisian tidak ada kepentingan dari para kedua pihak, kepentingannya adalah kita cuma menjaga keamanan dan ketertiban supaya kondusif. Sehingga tidak ada yang jatuh korban lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto usai menemui para massa FPI yang berdemo di depan Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2013).

Apalagi menurutnya, dalam proses melerai bentrokan itu justru ada 2 anggota kepolisian dari Polres Tangerang mengalami luka. Ketua petugas itu terkena lemparan batu. Bahkan salah satu petugas mengalami luka bacok oleh kelompok FPI.

"Pada saat dilakukan pemisahan oleh pihak kepolisian tetapi justru 2 anggota polisi menjadi korban, yang 1 kena lempar batu, yang 1 kena bacok," tambah Rikwanto.

Akibat dari kerusuhan tersebut dan melukai anggota kepolisian maka 11 anggota FPI dibekuk. Mereka dikenakan pasal 170 pengrusakan terhadap barang, UU Darurat serta, serta pasal 351 tentang penganiayaan, lalu UU 9/1998 penyampaian pendapat di muka umum. "Karena dia melakukan aksi itu pada hari besar agama padahal itu dilarang itu di hari Isra Miraj, apalagi tidak ada pemberitahuan," ungkap Rikwanto.

Bantah Serobot

Pengembang perumahan Alam Sutera, PT Alfa Goldland Realty, meminta agar klaim atas lahan 2,3 hektar itu dapat tuntas secara hukum. Perusahaan pengembang tidak ingin kasus bentrokan yang pecah pada Kamis 6 Juni lalu, kembali terulang. Perusahaan membantah telah menyerobot lahan warga.

"Lahan itu dibeli klien kami dari pemilik Djain Logo. Bahkan sejak tahun 1984 lahan tersebut sudah disertifikatkan. Selama 30 tahun dikuasai, kenapa baru saat ini muncul protes," kata kuasa hukum Alam Sutera, Kamaruddin, saat dihubungi.

Kamaruddin menjelaskan, perusahaan mempersilakan ahli waris yakni keluarga Munting untuk melayangkan gugatan. Kamaruddin menegaskan, klaim keluarga Munting baru muncul pada tahun 2012.

"Sedangkan lahan sudah dikuasai dan disertifikatkan oleh klien kami sejak 1984. Bahkan, surat-surat tanah yang sebelumnya dimiliki Munting, kini juga sudah dicabut oleh pihak desa yang sebelumnya mengeluarkan," tutur Kamaruddin. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini