Sukses

Bupati Theddy Tengko Resmi Dipecat, Wakilnya Segera Menyusul

Masalah baru menghadapi Gamawan, yakni status tersangka Wakil Bupati Aru, Umar Djaburmona.

Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Surat pemecatan Theddy telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri setelah menerima usulan Gubernur Maluku, Karel Ralahalu.

Sesuai peraturan yang ada, Wakil Bupati Umar Djaburmona akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas bupati. Tapi masalah baru menghadapi Gamawan, yakni status tersangka Umar Djaburmona.

"Tapi wakilnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti begitu wakil bupati teregistrasi sebagai terdakwa, saya akan berhentikan lagi sementara. Jadi memang ini agak rumit," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai menghadiri pencanangan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Theddy adalah Bupati Kepulauan Aru periode 2010-2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2005-2007 senilai Rp 42,7 miliar. Sementara Wakil Bupati Umar Djaburmona tersangkut kasus dugaan korupsi penyimpangan APBD tahun anggaran 2011 senilai Rp 4 miliar.

"Surat pemberhentian (Theddy Tengko) dikeluarkan hari ini. Kami sudah menerima surat dari gubernur, dan tadi pagi saya menandatangani surat pemberhentian," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Petugas kejaksaan sempat gagal mengeksekusi Theddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember 2012, karena dihadang sekelompok preman. Pada 29 Mei lalu, kejaksaan akhirnya berhasil mengeksekusi Theddy di Bandara Lar Gwamar, Kepualaun Aru dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (Ado/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.