Sukses

[VIDEO] Mucikari Siswi SMP Dibolehkan Polisi Ikut UAS

"Karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar, NA diperbolehkan mengikuti ujian kenaikan sekolah," kata Kapolrestabes Surabaya Setia.

Kasus praktek prostitusi anak dibongkar Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Seorang tersangka NA yang masih di bawah umur ditahan polisi karena diduga menjadi mucikari.

Kendati demikian, NA yang masih siswi SMP itu diberi keringanan boleh mengikuti ujian akhir semester (UAS) di sekolahnya.

Pantauan Liputan 6 SCTV di Surabaya, Senin (10/6/2013), meski telah mendekam di sel tahanan polisi, NA dapat sedikit bernafas lega. Selain masih di bawah umur, NA yang berstatus siswi SMP di Surabaya itu harus menghadapi ujian kenaikan kelas. Izin meninggalkan sel diperoleh, namun tentunya dengan pengawalan ketat polisi.

"Karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar, NA diperbolehkan mengikuti ujian kenaikan sekolah," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setia Junanta.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mengembangkan penyidikan dugaan adanya jaringan praktek prostitusi anak yang melibatkan siswi sekolah. Sejauh ini, polisi sedang mengintensifkan pemeriksaan saksi korban perdagangan anak oleh teman sendiri.

Polrestabes Surabaya membongkar jaringan penjualan gadis anak baru gede alias ABG dengan siswi SMP yang bertindak sebagai mucikari. Tersangka NA memanfaatkan teknologi untuk memperdagangkan temannya melalui jejaring sosial dengan tarif Rp 750 ribu untuk sekali kencan. Polisi juga mengamankan 3 pelajar SMP yang menjadi korban jaringan prostitusi pelajar ini. (Adi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini