Sukses

Thoriq, Perakit Bom Beji Divonis 7 Tahun Penjara

Dia menyatakan menerima vonis hakim dan langsung menandatangani putusan hakim.

Muhammad Thoriq, terdakwa kasus terorisme bom Beiji telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Ia dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Thoriq telah terbukti secara sah melanggar Perppu Nomor 1 Tahun 2009, yang telah berubah menjadi UU 15/2003 Pasal 15 junto Pasal 9 UU Tindak Pidana Terorisme dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Yuferi, Senin (10/6/2013).

Yuferi melanjutkan, jika terdakwa tidak puas dengan putusan hakim, maka dipersilakan untuk melayangkan banding.

Namun, tawaran itu ditolak oleh Thoriq. Dia menyatakan menerima vonis hakim dan langsung menandatangani putusan hakim.

Hukuman yang diterima Thoriq lebih rendah 1 tahun dari dakwaan jaksa penuntut umum, yang menuntut Thoriq dengan hukuman 8 tahun penjara.

Thoriq merupakan perakit bom Beji yang meledak pada tahun 2012 lalu. Thoriq akhirnya menyerahkan diri ke Pos Polisi Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat, pada 9 September 2012. (Tnt/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini