Sukses

KPU Bali: Tak Ada Laporan Panwas Soal Pencoblosan Lebih 1 Kali

KPU menyebut pemohon mempersoalkan 3 hal, yakni pencoblosan lebih dari satu kali, pemilih yang diwakilkan, dan pelanggaran terstruktur.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Master Kamal menegaskan hasil rekapitulasi Pilkada Bali sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. KPU mengaku tidak menerima laporan Panitia Pengawas bahwa ada temuan pencoblosan lebih dari sekali.

"Tidak ada rekomendasi Panwas. Yang ada justru ada di salah satu TPS ada yang diulang. Ada sekitar 100 surat suara (tidak sah) yang kemudian menjadi temuan Panwas dan akhirnya dilaksanakan pemungutan suara ulang," kata Kamal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Bali di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/6/2013).

Kamal menjelaskan, rekapitulasi di setiap tingkatan dari mulai tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), tingkatan KPU Kabupaten/Kota sampai rekapitulasi di KPU Provinsi Bali, itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,.

Kamal menilai, pemohon hanya mempersoalkan 3 hal. Yakni adanya pencoblosan lebih dari satu kali, adanya pemilih yang diwakilkan oleh pemilih lain, dan adanya pelanggaran yang terstruktur.

"Kalau urutan terstruktur dan sistematis melibatkan itu, kan bagian pihak terkait. KPU tidak menjawabnya, kan begitu," ujar Kamal.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) mengajukan gugatan ke MK. Pasangan nomor urut 1 itu menuding, KPU Bali melakukan pelanggaran secara sistematis, masif, dan terstruktur dalam Pilkada Bali 2013.

Versi penghitungan suara KPU, pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) memenangkan Pilkada dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02 persen) atau unggul 996 suara atas pesaingnya. Sementara, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) meraih 1.062.738 suara (49,98 persen).

Pasti-Kerta pada Pilkada Bali tahun ini diusung oleh 8 partai politik, yaitu Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan PAS diusung oleh PDIP. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.