Sukses

Mendagri Teken Pemberhentian Bupati Theddy Tengko

Tapi Gamawan dihadapkan masalah baru, karena wakil bupati Aru juga menjadi tersangka.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani surat pemberhentian Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Theddy Tengko. Penandatangan 'pemecatan' dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap dan eksekusi atas kasus korupsi APBD tahun 2006-2007.

"Kalau yang nonaktifnya sudah, kalau yang pemberhentiannya hari ini. Kemarin kan sudah masuk surat dari Pak Gubernur, tadi pagi saya tanda tangani pemberhentian," kata Mendagri di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Gamawan menambahkan, saat ini tinggal mencari pengganti definitif bupati yang dikenal sulit dieksekusi itu. Sementara ini, pucuk pimpinan pemerintahan Kabupaten Aru dipimpin sang wakil bupati. Tapi Gamawan dihadapkan masalah baru, karena wakil bupati Aru juga menjadi tersangka.

"Tapi wakilnya kan sudah tersangka lagi, karena itu penunjukannya biar dijalankan saja secara otomatis oleh wakilnya ini sementara. Nanti begitu dia (wakil bupati) teregistrasi terdakwa, saya akan berhentikan lagi sementara. Jadi ini agak rumit juga ini," ujar Gamawan.

Gamawan sudah diberitahu Gubernur Maluku mengenai adanya status tersangka terhadap Wakil Bupati Kepulauan Aru, oleh karena itu sementara ini tidak menunjuk pejabat tetap.

"Ya, tapi pemberhentian saja, secara otomatis wakilnya, secara fungsional tentu akan melaksanakan tugas bupati," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini. Gamawan mengatakan surat itu mulai berlaku saat diterima oleh Pemerintah Daerah setempat dan saat ini telah dikirimkan ke Kepulauan Aru. (Ant/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini