Sukses

Puspayoga Diminta Lengkapi Alat Bukti Gugatan Hasil Pilkada Bali

Gugatan ini diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pilkada Provinsi Bali. Gugatan ini diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS).

Pasangan nomor urut 1 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menggugat lantaran tak terima Pemilihan Gubernur Bali dimenangkan pasangan Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini, Mahkamah meningatkan pemohon melengkapi semua berkas permohonan ini. Terutama berkas yang berkaitan dengan bukti, alat bukti, dan saksi.

"Kepada Pemohon, kalau saudara ini mengajukan pemohon yang lengkap. Tolong dibuat daftar buktinya, seperti alamat rumahnya di mana, namanya siapa, agamanya apa, apa yang mau disampaikan. Biar detil," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Kelengkapan berkas itu, kata Akil, diperuntukkan agar permohonan ini bisa lebih fokus dan memiliki alasan kuat. "Tolong juga disiapkan semuanya biar jelas. Soft copy-nya jangan lupa diserahkan juga," ujar Akil.

Pasangan Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) berhasil memenangkan Pemilukada Bali 2013 dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02 persen) atau unggul 996 suara atas pesaingnya, yakni pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang meraih 1.062.738 suara (49,98 persen).

Pasti-Kerta pada Pemilukada Bali tahun ini diusung oleh delapan partai politik, yaitu Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan PAS diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini