Sukses

Puspayoga Gugat Kemenangan Pastika di Pilgub Bali ke MK

Arteria mengungkapkan, selama penyelenggaraan Pemilukada Bali 2013 berlangsung, telah terjadi pelanggaran secara sistematis.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Bali. Sidang dimohonkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS).

Pasangan nomor urut 1 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menolak hasil rekapitulasi Pemilukada Bali 2013 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali yang memenangkan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta sebagai gubernur terpilih.

"Dari awal kita menolak rekapitulasi yang dibuat oleh KPU," kata kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Menurut Arteria, hasil rekapitulasi yang dikeluarkan KPU Bali telah merugikan Pemohon. "Itu terbukti dengan setiap hari beredar angka-angka yang selalu berbeda yang dikeluarkan oleh KPU," ujar dia.

Arteria mengungkapkan, selama penyelenggaraan Pemilukada Bali 2013 ini berlangsung, telah terjadi pelanggaran secara sistematis, masif, dan terstruktur yang dilakukan oleh KPU Bali. Ia mencontohkan, salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi adalah terkait form C-1.

Ateria mengatakan, form C-1 yang tersebar di lapangan semuanya adalah asli. "Tapi hasilnya bisa berbeda-beda. Selain itu, adanya pemilih yang memilih secara berulang-ulang di daerah Buleleng," kata Arteria.

Di sisi lain, Arteria menilai, KPU Bali telah membiarkan pemilih melakukan pemilihan dengan menggunakan surat undangan dan kartu pemilih orang lain. Dia juga menuding, KPU tidak merespons atas berbagai temuan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pemohon.

"Misalnya ada kesalahan di TPS-1, tapi KPU malah tidak melakukan pemantauan," kata Arteria.

Arteria menambahkan, KPU Bali juga menyelenggarakan rapat pleno yang formalistik. Hal itu dilihat, dari tidak ada satu pun anggota KPU Bali yang membawa data resmi untuk rekapitulasi pada saat pleno tersebut.

"Saat itu saya hadir dalam pleno itu, tapi tidak ada yang bawa data asli," ujar Arteria.

Pelanggaran lainnya yang dilakukan KPU Bali adalah membiarkan terjadinya kampanye hitam oleh pasangan yang dinyatakan pemenang, yakni Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta).

Kampanye hitam itu, kata Arteria, dilihat dari adanya surat secara resmi kepada seluruh kepala desa dan dusun. Bunyi surat itu, 'jika pasangan nomor urut satu menang, maka Bali akan menjadi Islam'.

"Untuk itu Pemohon meminta MK untuk menggelar pemilihan suara ulang di 138 TPS. Bahkan, kalaupun dilakukan pemilihan ulang seluruhnya juga kami siap," kata Arteria.

Menanggapi keterangan pemohon, baik pihak Termohon maupun pihak Terkait menyatakan belum siap memberikan keterangan secara langsung. Keduanya akan menanggapi pada sidang berikutnya.

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) memenangkan pilkada dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02 persen) atau unggul 996 suara atas pesaingnya.

Sedangkan pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang merupakan lawan Pasti-Kerta meraih 1.062.738 suara (49,98 persen). Pasti-Kerta pada Pilkada Bali ini diusung oleh delapan partai politik, yakni Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
(Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.