Sukses

Anas: 2 Hari Sebelum Ditembak, Nasrudin Tak Terlihat Cemas

Anas mengaku tak sengaja bertemu Nasrudin. Saat belanja di sebuah factory outlet di Bandung.

Anas Urbaningrum datang dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Antasari terhadap Polri, terkait lambannya penanganan SMS gelap yang diterima Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Mengaku hadir karena simpati, mantan Ketua Partai Demokrat mengutarakan kesaksiannya di depan hakim.

Kesaksian Anas terkait pertemuannya dengan Nasrudin -- dua hari sebelum tewas ditembak. Meski hanya berlangsung beberapa menit.

Anas mengatakan, pertemuan itu tak disengaja. Saat itu, dia dalam kondisi bersantai, liburan ke Bandung, dan belanja di sebuah factory outlet.

"Karena sudah kenal cukup lama, kami ngobrol sambil berdiri sekitar 5 sampai 7 menit. Normal saja seperti biasa," kata Anas saat bersaksi di ruang sidang nomor 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Dalam pertemuannya kala itu, Anas mengaku tidak melihat tanda-tanda tertekan ataupun cemas yang ditunjukkan Nasrudin, jika ia menerima SMS ancaman yang dituduhkan berasal dari Antasari.

"Tidak. Tidak ada pembicaraan seperti itu, hanya ngobrol santai. Kami janji ketemu lagi di Jakarta. Waktu ketemu, kami ya ketemu berdua. Tidak tahu karena dia tidak cerita," sambungnya.

Anas mengakui, pertemuan pertamanya dengan Nasrudin terjadi dalam sebuah seminar. Tanpa ada pihak lain yang mengenalkan. Usai acara tersebut Anas terus menjaga hubungan baik dengan Nasrudin.

"Kadang ngopi, ketemu di acara, tidak pernah ada urusan serius," jelasnya pada hakim ketua persidangan, Didik Setyo Handoyo.

Selain menyampaikan kesaksiannya, Anas punya alasan lain datang ke sidang mantan Ketua KPK itu. "Saya lihat Pak Antasari sedang mengalami musibah dan dizalimi. Jadi hari ini saya diminta bersaksi oleh Pak Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

Bantahan Polri

Polri membantah menghentikan laporan soal SMS ancaman terhadap Nasrudin yang dilayangkan Antasari. Menurut polisi, laporan polisi nomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus itu belum pernah diterbitkan surat penetapan penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Polisi mengaku terkendala melakukan penyidikan karena barang bukti berupa ponsel Nokia Comunicator type E90 milik Nasrudin yang digunakan untuk menerima SMS dari Antasari, saat ini dalam penguasaan Jaksa Penutut Umum Kejati DKI Jakarta.

"Penyidik belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati DKI, sehingga tidak mungkin penyidik mengeluarkan penghentian penyidikan atas perkara yang belum disidik," kata AKBP W Marbun selaku kuasa hukum Kapolri di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu. (Ein/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.