Sukses

Anas Urbaningrum Hadiri Sidang Praperadilan Antasari Azhar

Antasari menggugat penyidik Polri yang dinilai tidak menindaklanjuti adanya SMS ancaman sebelum Nasrudin tewas.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bersaksi di sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Anas merupakan orang yang bertemu dengan mendiang Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, 2 hari sebelum tewas.

Pantauan Liputan6.com, Anas tiba sekitar pukul 10.55 WIB, dengan menggunakan batik biru tua di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013). Anas merupakan saksi yang diajukan Antasari.

Antasari menilai aduan soal pesan singkat atau SMS ancaman pembunuhan tidak pernah diusut Polri. Maka itu, Antasari mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Anas pernah bertemu 2 hari sebelum Nasrudin tewas ditembak.

"Pertemuan itu memang ada, saat sedang di Bandung. Itu pertemuan tidak sengaja. Saat itu ada janjian lagi akan bertemu di Jakarta, tapi tidak kesampaian," kata Anas sesaat tiba di gedung pengadilan.

Sidang sempat molor sekitar 30 menit untuk menunggu para saksi sidang praperadilan ini. Antasari menggugat penyidik Polri yang dinilai tidak menindaklanjuti adanya SMS ancaman sebelum Nasrudin tewas.

Bantah

Polri membantah menghentikan laporan soal SMS ancaman terhadap Nasrudin yang dilayangkan Antasari. Menurut polisi, laporan polisi nomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus itu belum pernah diterbitkan surat penetapan penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Polisi mengaku terkendala melakukan penyidikan karena barang bukti berupa ponsel Nokia Comunicator type E90 milik Nasrudin yang digunakan untuk menerima SMS dari Antasari, saat ini dalam penguasaan Jaksa Penutut Umum Kejati DKI Jakarta.

"Penyidik belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati DKI, sehingga tidak mungkin penyidik mengeluarkan penghentian penyidikan atas perkara yang belum disidik," kata AKBP W Marbun selaku kuasa hukum Kapolri di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini