Sukses

Kasus Asaba Bisa Diajukan ke Peradilan Militer

Komandan Puspom TNI Mayjen Sulaiman A.B. segera mengajukan empat anggota Marinir yang diduga membunuh Dirut Asaba ke peradilan militer.

Liputan6.com, Bandung: Empat anggota Marinir yang diduga terlibat pembunuhan berencana atas Direktur Utama PT Asaba Boedyharto Angsono dan pengawalnya Sersan Satu Edi Siyep segera diajukan ke peradilan militer. Namun, proses peradilan tak dilakukan secara koneksitas. Ini mengingat Gunawan Santosa yang diduga sebagai dalang pembunuhan itu masih buron. Demikian dikemukakan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Sulaiman A.B. di Batujajar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/8) [baca: Dor... Dor... Dor...! Sang Direktur Tewas].

Seperti diketahui, Markas Besar TNI sudah menjelaskan bahwa kasus pembunuhan Dirut Asaba melibatkan empat anggota Marinir TNI Angkatan Laut dari Detasemen Intai Amfibi Brigade Infanteri II Cilandak. Mereka adalah Letnan Dua Syam, Koral Dua Suud, Kopda Fidel, dan Prajurit Satu Subianto. Keempat pelaku telah diperiksa dan ditahan Detasemen Polisi Militer TNI AL sejak 31 Juli 2003 [baca: Panglima TNI: Hukum Berat Pembunuh Dirut Asaba].

Mereka kemudian resmi dinyatakan sebagai tersangka penembakan Dirut PT Asaba dan pengawalnya Sersan Dua TNI Edi Siyep, 19 Juli silam. Saat diperiksa, para tersangka mengaku disuruh mantan menantu korban, Gunawan Santosa, dengan imbalan Rp 4 juta. Gunawan kini masih buron. Beberapa hari kemudian, keempatnya resmi dicopot dari kesatuannya [baca: Dipecat, Anggota Marinir Tersangka Pembunuh Direktur Asaba].(ANS/Imelda Sari dan Yudi Wibowo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini