Sukses

11 Jam Diperiksa KPK, Gubernur Rusli Zainal Lolos Jumat `Keramat`

KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus.

Gubernur Riau, Rusli Zainal akhirnya menyelesaikan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau, Jumat (7/6/2013). Selama lebih dari 11 jam diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka, politisi Partai Golkar ini tidak langsung ditahan KPK. Jumat kali ini bukan keramat bagi Rusli.

Tak cuma mengenai penerbitan IUPHHK-HT, Rusli mengaku dirinya juga dimintai keterangannya soal kasus suap PON. "Ya, tadi melengkapi berkas PON saja. Melengkapi pertanyaan-pertanyaan PON. Misalnya bagaimana sistem penganggaran, perencanaan," kata Rusli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2013) malam.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (Perda). Dalam perkara pertama, Rusli diduga melakukan korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara ke dua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Namun perannya kali ini berbeda. Dia diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ke tiga, selaku Gubernur Riau, Rusli diduga melakukan korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan IUPHHK-HT tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.