Sukses

Siapkan Penyitaan, Kejagung Awasi Aset 14 Perusahaan Asian Agri

Dalam pengawasan ini, Kejagung meminta kepada BPN agar tidak mengeluarkan sertifikat tanah baru milik 14 perusahaan tersebut.

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya tetap mengawasi aset 14 perusahaan Asian Agri Group (AAG) milik pengusaha Sukanto Tanoto yang akan disita oleh negara, agar tidak beralih ke tangan pihak lain. Hal itu dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan AAG membayar Rp 2,5 triliun karena terbukti menggelapkan pajak dan harus dibayar sebelum Kejagung mengeksekusi aset di 14 perusahaan AAG tersebut.

"Terkait masalah 14 perusahaan itu kami minta Kemenkumham untuk melakukan pengawasan terhadap putusan jangan sampai beralih ke tempat yang lain," kata Basrief di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Ia mengaku, setelah rapat koordinsi dengan intansi terkait, yakni Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kejagung mulai mempersiapkan langkah penyitaan. Dalam pengawasan ini, Kejagung meminta kepada BPN agar tidak mengeluarkan sertifikat tanah baru milik 14 perusahaan tersebut.

"Nah kami juga minta BPN, kalau itu ada berkaitan dengan sertifikat tanah supaya status quo, gitulah. Ini lagi, BPN dan Kemenkumham. BPN sudah ada jawaban. Kemenkumham hari ini akan mendapatkan jawabannya," ucap Basrief.

Basrief menambahkan, pihaknya masih punya waktu 1 tahun untuk merampungkan data sita aset 14 perusahaan tersebut agar hasil sitaan untuk dikembalikan kepada negara sesuai dengan keputusan MA. Selain itu, data-data itu digunakan untuk mengantisipasi peralihan aset.

"Ya kan diberikan jangka waktu 1 tahun, karena itu cukup panjang, makanya kami antisipasi jangan sampai nanti ada peralihan," pungkas Basrief.

Setelah mantan manager Pajak AAG, Suwir Laut, terbukti bersalah karena dengan sengaja melakukan penggelapan pajak selama 4 tahun berturut-turut, sejak tahun 2002 sampai 2005, MA menerbitkan surat keputusan untuk AAG pada 18 Desember 2012.

Selain dihukum harus membayar pajak yang tak disetor oleh Suwir Laut. Suwir Laut pun dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun dengan masa percobaan selama 3 tahun.

Akibat perbuatan itu, AAG dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan. Seharusnya, denda tersebut dibayar tunai dalam waktu satu tahun. (Don/Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini