Sukses

9 Jam Masih Diperiksa KPK, Gubernur Rusli Zainal Bakal Ditahan?

"Saat ini yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan. Sampai sore ini belum ada informasi akan ditahan," kata Jubir KPK Johan Budi

Status hukum Gubernur Riau, Rusli Zainal hingga saat ini masih sebagai tersangka dalam 3 kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaganya.

Rusli memenuhi panggilan KPK, Jumat (7/6/2013), untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada 2005-2006. Namun, Rusli belum juga selesai diperiksa hingga pukul 18.30 WIB.

Johan menyatakan belum bisa memastikan apakah Rusli yang menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejak pukul 09.00 itu akan langsung ditahan.

"Saat ini yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan. Sampai sore ini belum ada informasi akan ditahan.  Saya belum tahu," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Namun menurut Johan, berkas perkara penyidikan milik Rusli yang juga merupakan politisi Partai Golkar itu belum selesai. Sehingga, penyidik masih memerlukan pemeriksaan selanjutnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (Perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON XVIII di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Adi/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini