Sukses

KPK Bakal Periksa Rusli Zainal `Jumat Keramat`

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat 7 Juni 2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal pada hari Jumat 7 Juni 2013 mendatang. Hari tersebut dikenal sebagai 'Jumat Keramat' dalam hal pemeriksaan KPK.  

Jika pada Jumat pekan lalu Rusli Zainal diperiksa pada kasus suap PON Riau, kali ini politisi Partai Golkar tersebut akan diperiksa penyidik KPK dalam kaitannya dugaan korupsi pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau.

"Jadi rencananya Jumat yang bersangkutan akan diperiksa. Kasus Hutan Palelawan, kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Namun, Johan mengaku belum dapat memastikan, apakah lembaga anti rasuah itu akan langsung melakukan penahanan terhadap Rusli Zainal pada pemeriksaannya kali ini.

"Penahanan seseorang itu tergantung penyidiknya. Apakah diperlukan seorang tersangka ditahan, itu penyidik yang lebih tahu," kata Johan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (Perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Alv/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini