Sukses

Sebelum Kopassus Menyerbu, Eks Kalapas Sleman Sempat Galau

Kegelisahan itu disampaikan Sukamto kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta.

Mantan Kepala Lapas Kelas II Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sukamto Harto, gelisah sebelum penyerangan anggota Kopassus yang menewaskan 4 tahanan. Kegelisahan itu disampaikan Sukamto kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta Rusdianto.

"Sekitar (pukul) setengah 10 (22.00 WIB), Kalapas menelepon saya dan berbicara masalah kegelisahannya terhadap 11 titipan Polda, yang 4 di antaranya adalah tahanan penganiayaan dan pembunuhan kasus Hugo's Cafe," kata Rusdianto di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Penyerangan itu terjadi pada Sabtu dini hari 23 Maret. Sejumlah anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosuro menyerbu ke Lapas Sleman. Mereka mengeksekusi 4 tahanan yang merupakan tersangka pembunuhan Serka Heru.

Menurut Rusdianto, dengan adanya titipan 4 kasus pembunuhan Serka Heru itu, Sukamto meminta bantuan penambahan pengamanan karena khawatir ada gangguan. "Nah Kalapas meminta bantuan Kakanwil untuk meminta permohonan penjagaan Lapas Cebongan, terhadap 4 titipan tahan ini, seperti itulah kata Kalapas," tutur dia.

"Saya anggap itu adalah feeling kuat dari seorang dedengkot kepala lapas yang sudah memprediksi apa yang akan terjadi. Menurut saya, Kalapas sangat punya feeling 4 tahan Hugo's itu akan diserang," ujar Rusdianto.

Menurut Rusdianto, itulah yang harus dibongkar. Mengapa 4 tahanan itu hanya ditempatkan selama 1 malam saja di Mapolda Yogyakarta. Dia bertanya mengapa tahanan itu dipindah ke Lapas Sleman. "Dan itu hanya dalam waktu semalam saja. Tahan di Polres itu sebelum P21 tidak boleh di pindahkan," ucapnya.

Dia menambahkan, tidak ada kewenangan Kemenhumham untuk menolak penitipan tahan dari Penuntut Umum, Hakim dan juga penyidik. "Memang seperti itu aturannya. Itu bukan kewenangan kami, karena kewajiban kami ketika ada penyidik, penuntut umum dan hakim menitipkan tahanan harus diterima," pungkas Rusdianto.

Sebelumnya, Polda Yogyakarta mengatakan, para tersangka itu dipindahkan ke Lapas Sleman karena ruang tahanan di Mapolda tengah direnovasi. Kasus penyerangan ini sudah memasuki persidangan di Peradilan Militer. (Eks/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini