Sukses

Teroris Al Qaeda Joko Parkit Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa menilai Joko Parkit terbukti terlibat dalam aksi teror yang dilakukan jaringan Al Qaeda Indonesia pimpinan Badri.

Salah satu anggota teroris Poso Joko Tri Priyatno alias Joko Parkit dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Joko Parkit terbukti terlibat dalam aksi teror yang dilakukan jaringan Al Qaeda Indonesia pimpinan Badri.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dan menyimpan bahan peledak untuk melakukan tindak terorisme," kata JPU Yuliarni Appy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/6/2013).

"Selain itu terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menyembunyikan informasi mengenai terorisme," sambung Yuliarni. Dengan demikian, Joko Parkit dinilai terbukti melangar Pasal 15 jo 9, pasal 15 jo 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Antiterorisme.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erlita Ras Ginting itu akan dilanjutkan pada 19 Juni 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Joko Parkit ditangkap oleh Tim Densus 88 Polri pada 23 September 2012 di rumahnya di Kampung Mondokan, Kelurahan Purwasari, Laweyan, Solo, Jawa Tengah. Polisi menemukan bahan pembuat bom saat penangkapan itu. (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini