Sukses

[VIDEO] Eksekusi Minimarket di Denpasar Berlangsung Ricuh

Kericuhan terjadi antara kuasa hukum penggugat dan tergugat yang beradu mulut sampai berujung saling dorong

Eksekusi minimarket di Denpasar, Bali, Selasa (4/6/2013) berlangsung ricuh. Juru sita PN Denpasar dan Badan Pertanahan Nasional yang akan mengukur tanah sebelum dieksekusi dihadang  puluhan massa tergugat.

Tergugat menolak eksekusi karena objek yang akan diukur tidak sesuai dengan putusan PN Denpasar. Pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat pun beradu mulut sampai berujung saling dorong.

Karena mendapat perlawanan, akhirnya juru sita Pengadilan Negeri Denpasar, Ketut Sulendra menunda eksekusi lahan sebuah minimarket atau swalayan seluas lebih dari 2.000 meter persegi di Desa Sesetan, Denpasar, Bali itu.

Juga menyatakan penundaan sambil menunggu objek pajak putusan pengadilan ditemukan. (Osc/Ein)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini