Sukses

Saksi Bank BJB, Bupati Lombok Tengah Tak Penuhi Panggilan

pemanggilan Suherly untuk diklarifikasi soal dugaan adanya aliran dana dari Bank BJB.

Bupati Lombok Tengah tak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi kredit Bank BJB Cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo sebesar Rp 55 milliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) M Adi Toegarisman mengatakan pemanggilan Suherly untuk dilakukan klarifikasi soal dugaan adanya aliran dana dari kasus tersebut. Suherly dipanggil untuk saksi para tersangka.

"Sebagai saksi karena ada aliran dana,"kata Adi kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (4/6/2013).

Namun Adi masih bungkam, soal aliran dana yang dimaksud ataupun besarannya, dirinya mengaku belum mendapatkan informasi yang tuntas dari tim penyidik. "Tapi itu (pemanggilan) untuk meluruskan berita atau informasi," ujar dia.

Suherly sendiri diketahui tak memenuhi pemanggilan penyidik hari ini, dengan alasan masih adanya kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. "Biasanya tim akan memanggil dan akan dijadwal ulang," pungkas Adi

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka. Empat tersangka telah ditahan yakni  Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari (DPS) dan Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah (ESD), Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin (DY).

Tersangka DY di tahan di rutan salemba cabang Kejagung RI pada tanggal 16 Mei 2013, sedangkan Tersangka DPS serta ESD di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel pada tanggal 22 Mei 2013.

Sedangkan tersangka Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, urung ditahan. Pasalnya Elda sempat pingsan usai diperiksa penyidik.

Sedangkan untuk tersangka Yudi Setiawan masih proses persidangan dan telah ditahan pengadilan lantaran lebih dulu tersandung kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara yang belum ditahan yakni Elda, dan Akhmad Faqih selaku Pimpinan BJB cabang Majalengka. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini