Sukses

KSAD: Wajib Militer dan Komponen Cadangan Beda

Menurut KSAD Jenderal TNI Moeldoko, wajib militer dan komponen cadangan berbeda konteksnya.

Rancangan Undang Undang komponen dan cadangan yang akan diterapkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini masih dibahas anggota DPR. Menurut Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Moeldoko, wajib militer dan komponen cadangan yang sedang dibahas berbeda konteksnya. Secara definisi pun tak sama.

"Begini, kebijakan kita dalam bangun sistem pertahanan negara berdasarkan 3 komonen. Komponen utama TNI, komponen cadangan dan komponen pendukung. Jadi itu sesuai undang-undang ya harus dilaksanakan," katanya saat ditemui usai silaturrahmi dengan para pemimpin redaksi di Mabes AD, Selasa (4/6/2013).

Jadi, kata Moeldoko, wajib militer itu bukan dilihat dari perlu atau tidak perlu. "Oh bukan, bukan berarti komponen cadangan itu wajib militer. Bukan wajib militer itu komponen cadangan, itu definisi yang berbeda," lanjutnya.

Dilihat dari kebutuhan, TNI memang membutuhkan banyak personel untuk mengamankan teritorial Indonesia. Sebab, perbandingannya sangat jauh antara personel dengan wilayah atau warga yang harus diamankan.

"Kalau kita bicara cukup atau tidak cukup, kita bicara rasio kecukupan prajurit TNI AD dihadapkan wilayah luas dan jumlah penduduk, belum cukup. Ini tergantung dari kemampuan negara dalam membangun kekuatan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Moeldoko, kebijakan yang diterapkan Kementerian Pertahanan itu zero gros, artinya  boleh bangun organisasi baru tapi tidak boleh menambah kekuatan. "Kompenen cadangan semua kompenen SDM dan SDA digunakan," tandas Moeldoko. (Ali/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini