Sukses

Kejaksaan Usut Dugaan Keterlibatan Nazaruddin di Korupsi Pesawat

"Ini pengadaan 18 kapal dan 2 simulator. Tapi hanya ada 2 simulator dan 6 pesawat. Yang 12 pesawat kemana," kata Adi

Kejaksaan Agung masih mengali dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih jenis fixed wing dan link simulator 2 unit di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) senilai R 138,8 miliar.

Termasuk dugaan keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini sudah menjadi narapidana korupsi.

"Kami akan membuktikan kasus ini, nanti diperlukan atau tidak (pemanggilan Nazaruddin) kita lihat perkembangannya. Sampai saat ini tim kami belum ada laporan itu," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Selasa (4/6/2013).

Menurut Adi, sampai saat ini kejaksaan sudah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Termasuk 3 tersangka yakni Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko (BW), IGK Rai Darmaja (RD) pegawai STPI, dan Arman Aryuhayat (AA), Kabag Administrasi Umum STPI selaku Pembuat Komitmen.

Adi menjelaskan, jaksa dalam penyidikan sedang mencari alat bukti untuk menguatkan tindak pidana yang disangkakan kepada ketiga tersangka tersebut.

"Dalam kasus itu kami cari alat bukti dan akan membuat tindak pidananya. Harus dipahami, kami menyidik pengadaan pesawat," tegas dia.

Ia enggan menangapi keterlibatan antara PT PPM dengan Nazaruddin dalam pengadaan pesawat latih tersebut. Ia menegaskan dalam penanganan kasus ini, kejaksaan hendak menyelamatkan aset negara senilai ratusan miliar tersebut.

"Mungkin secara fakta hukum itu tidak perlu kami sampaikan. Itu kan berita sampingan, saya hanya (menangapi) masalah hukum," ungkap Adi.

"Kalian bayangkanlah, ini pengadaan 18 kapal dengan 2 simulator sampai dengan akhir tahun kontrak itu hanya bisa mengadakan 2 simulator dengan 6 pesawat, lalu yang 12 pesawat kemana," imbuh Adi dengan mimik wajah heran.

Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fixed Wing milik STPI yang mengunakan anggaran negara tahun 2010-2012. Penyitaan tersebut terkait diduga adanya penyimpangan anggaran yang mencapai puluhan miliar.

"Kegiatan pengadaan itu untuk 18 pesawat yang ada baru enam. Kemudian, ada dua simulator juga disita. Jadi Desember 2012 sudah lunas, tapi kalau pun ada barang belum sesuai, harus dirakit," kata Direktur Penyidikan Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Pesawat itu sebenarnya digunakan untuk mengajar para siswa STPI. Meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu. (Adi/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini