Sukses

Nyambi Dagang Sabu, Pimpinan Media di Medan Diringkus

Pelaku kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu di ruko lantai 2 miliknya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus salah satu pimpinan media massa di Medan, Sumatera Utara. Pelaku kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu di ruko lantai 2 miliknya pada Rabu 29 Mei malam di Jalan Kolonel Sugiono, Medan.

"Inisial YHS. Dalam riwayat profesinya, pelaku pernah jadi pegawai Bank BUMN, kemudian jadi pengacara dan beralih lagi jadi pemimpin sebuah koran di Medan yang juga bergerak di bidang percetakan. Belakangan profesinya menjadi pengedar sabu atau narkotika," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto di Gedung BNN, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Benny menuturkan, tersangka mengaku jalankan bisnis haram ini sejak 2011. Petugas mengamankan 47 butir ekstasi seberat 15,9 gram dan serbuk ekstasi seberat 169,5 gram. Selain itu, juga disita 3 Mobil mewah Pajero, Fortuner, Proton dan 17 buku tabungan, 4 laptop, 11 HP serta beberapa perhiasan.

Barang-barang tersebut diduga hasil dari penjualan narkotika. Benny menambahkan, pihaknya akan menelusuri kasus ini terkait ada tidaknya unsur pencucian uang. "Tersangka ini, salah satu pengedar besar di Medan," tambahnya.

Dalam menjalankan bisnis narkotika, tersangka mengantisipasi petugas yang akan menangkapnya dengan memasang 16 CCTV. Tak hanya itu, tersangka juga menyimpan beberapa replika senjata api dan senjata tajam untuk jaga diri.

"Berbagai koleksi senjata milik tersangka diamankan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara," pungkasnya.

Untuk pengembangan kasus, YHS diperiksa di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, karena diduga memiliki sindikat jaringan Internasional.

Pelaku akan  diancam Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Mhs/Ali).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini