Sukses

Palsukan `Surat Sekte Seks Bebas`, GL Diancam Hukuman 6 Tahun

GL diduga sebagai membuat surat perintah ritual seks bebas dengan mencatut nama Kepala Perpusda Kota Bandung Muhammad Anwar.

Polisi menetapkan GL sebagai tersangka kasus surat perintah palsu sekte seks bebas yang beredar di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jawa Barat. GL diduga membuat surat perintah ritual seks dengan mencatut nama Kepala Perpusda Kota Bandung Muhammad Anwar.

"GL sudah jadi tersangka atas kasus surat sekte seks bebas," kata Kasatreskrim Poltabes Bandung AKBP Wijanarko saat dihubungi Liputan6.com dari Jakarta, Senin (3/6/2013).

GL sebelumnya mengaku sebagai salah satu pengikut dari sekte seks bebas di bandung ini. Dia mengatakan sekte seks bebas itu telah lama berada di Kota Kembang itu.

Menurut GL, anggota sekte sesat yang diikutinya itu mewajibkan anggotanya melakukan ritual seks bebas. Selain itu, dia juga mengaku diperintahkan untuk bertukar pasangan dengan anggota sekte lainya.

Namun, pengakuan GL itu dianggap sebagai pernyataan yang tidak benar. Polisi bahkan menetapkannya sebagai tersangka karena telah memalsukan surat dari Perpustakaan Daerah Kota bandung itu. "Saat ini dia dijerat masalah pemalsuannya, dengan Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjata," tutur Wijanarko.

Sebelumnya, Kepala Perpusda Kota Bandung Muhammad Anwar melaporkan pemalsuan surat ini ke polisi. Dia merasa tidak pernah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan ritual seks bebas kepada PNS di jajarannya. Dia menyatakan tanda tangan di surat perintah berkop dan berstempel lembaganya itu dipalsukan oleh orang lain. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini