Sukses

Hindari Curang, KPU Wajibkan Saksi Parpol Pegang Formulir C1 Asli

Hal itu perlu dilakukan parpol agar menghindari kecurangan yang terjadi dengan memiliki data validasi dari formulir C1.

KPU mengimbau setiap partai politik untuk mengerahkan saksi sebanyak-banyaknya di setiap tempat pemungutan suara (TPS). KPU juga meminta agar para saksi tersebut mendapatkan fotokopi Formulir C1 untuk bisa menjadi bukti banyaknya suara yang didapat masing-masing caleg atau parpol saat pemilihan.

Anggota Komisioner KPU Juri Ardianto menjelaskan, hal itu perlu dilakukan parpol agar menghindari kecurangan yang terjadi dengan memiliki data validasi dari formulir C1 tersebut. Formulir C1 merupakan data otentik yang bisa melihat jumlah perolehan suara pada saat di TPS.

"Partai harus mewajibkan saksi harus memiliki formulir C1 yang asli di TPS," kata Juri saat memberikan pembekalan dalam acara pekan orientasi caleg Partai NasDem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Juri menjelaskan, perbedaan-perbedaan angka suara yang terjadi saat ini bukan hanya dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga sengaja dilakukan saksi salah satu parpol dari caleg tertentu. Modusnya hanya untuk membuat calon yang didukungnya senang dengan menuliskan suara banyak, padahal pada kenyataannya berbeda dengan jumlah perolehan suara asli.

"Karena banyak saksi yang memalsukan angka-angka sehingga dianggap berhasil oleh sang calon. Jadi dia hanya sebatas menyenangkan calon yang diusungnya. Jadi kalau perlu partai politik mewajibkan seluruh saksinya mendapatkan fotokopi formulir C1 disetiap TPS," terangnya.

Selain itu, Juri juga mengimbau agar seluruh parpol dapat segera melaporkan kepada Bawaslu jika ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang melakukan kecurangan saat penghitungan suara berlangsung. Sehingga Pemilu 2014 dapat berjalan secara jujur dan adil.

"Jadi kalau ada yang macam-macam PPS atau PPK, maka langsung laporkan saja ke Bawaslu dan Bawaslu bagaikan malaikat pengawas yang selalu mengawasi penyelenggara pemilu," pungkas Juri.

Formulir model C1 adalah formulir untuk mencatat jalannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Di dalamnya dicatat hal-hal menyangkut jumlah pemilih dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan Salinan DPT untuk TPS, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih, dan jumlah pemilih dari TPS lain.

Selain itu formulir C1 juga catatan mengenai penerimaan dan penggunaan surat suara, serta klasifikasi surat suara yang terpakai, baik suara sah maupun tidak sah. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.