Sukses

Saksi: Bubarkan Apel Polisi, Hercules Kerahkan Anak Buah

Salah satu saksi, AKBP Hengki Haryadi mengatakan, Hercules membubarkan paksa apel yang sedang digelar jajaran Polrestro Jakarta Barat.

Hercules Rosario Marshal menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/6/2013). Salah satu saksi, AKBP Hengki Haryadi mengatakan, Hercules membubarkan paksa apel yang sedang digelar jajaran Polrestro Jakarta Barat.

"Pada tanggal 18 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 WIB, saya dapat telepon dari Kanit Krimun AKP Marbun. Saat itu akan dimulai apel, tapi dibubarkan oleh Hercules. Ada suara ramai di situ dan yakin itu suara Hercules dari HP, kemudian saya laporkan ke Wakapolres Jakarta Barat dan Direskrim Polda Metro Jaya terkait laporan ini," katanya dalam persidangan, Senin (3/6/32013).

Setelah itu, Hengki mengaku langsung menuju ke lokasi apel di Ruko Ritz Place, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam perjalanan, dirinya juga mendapat kabar kalau Hercules mengerahkan anak buahnya ke lokasi. Hengky pun menelepon Unit Jatanras Polda Metro Jaya untuk mengerahkan anggota ke lokasi.

"Setibanya di lokasi satu jam kemudian, saya lihat anggota sudah duduk-duduk. Saya ambil apel kembali," lanjutnya.

Baru 5 menit menggelar apel, ada 4 orang yang mengendarai 2 motor menghampiri polisi yang sedang apel. Melihat salah satunya membawa senjata tajam, Hengky memerintahkan untuk melakukan penangkapan.

"Mereka datang memainkan gas (motor), ada satu orang saya lihat membawa benda yang dibungkus koran dan saya yakin itu adalah samurai," terang Hengki.

Saat melakukan penangkapan itu, lanjut Hengki, ada 2 orang lainnya yang berusaha menghalangi penangkapan. Keduanya juga ditangkap.

"Karena saya lihat suasana sudah tidak kondusif, saya sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Jadi total yang kami tangkap 6 orang," ucapnya.

Hengky kemudian menggelar apel kembali. Saat itu, Hercules muncul dan menghampirinya. Hengky kemudian mengajukan pertanyaan pada Hercules terkait aksi itu.

"Saat itu Hercules bilang 'maaf komandan ini hanya salah paham, saya hanya ingin menegur ibu itu'. Saya tanya lagi ke AKP Marbun, dia bilang, 'bohong komandan, kami dibubarkan," papar Hengki.

Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Hengky Haryadi, Antonius Malaru, dan Yunus CA Nomleni.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin 10 Juni 2013 dengan agenda mendengarkan saksi. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.