Sukses

Jadi Tersangka Twit Rasis ke Ahok, Farhat Abbas Gugat UU ITE

Menurut kuasa hukumnya, Farhat Abbas merasa dirugikan dalam ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Advokat Farhat Abbas sebagai tersangka dugaan kicauan rasis di Twitter terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok. Tak terima, suami penyanyi Nia Daniati itu kemudian mengajukan permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut kuasa hukum Farhat, Windu Wijaya, norma dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu dapat menghambat kebebasan seseorang, dalam hal ini Farhat, untuk menyampaikan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

"Pasal itu juga telah menghambat Pemohon menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia seperti yang dijamin dalam Pasal 28E ayat 2 dan 28F UUD 1945," kata Windu di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Pasal 28 ayat 2 itu sendiri berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)".

Menurut Windu, kliennya merasa dirugikan dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat 2 tersebut. Karena dengan pasal itu, Pemohon kemudian dilaporkan ke polisi lantaran menyampaikan kritikan, pikiran, dan sikap terhadap Ahok lewat saluran media situs jejaring sosial Twitter.

Untuk itu, lanjut Windu, Pemohon menilai pemberlakuan pasal itu telah menimbulkan rasa tidak aman bagi Pemohon dan warga negara lainnya untuk menyalurkan pendapat dan segala isi pikiran sesuai hati nuraninya dengan menggunakan segala saluran media yang ada.

Kata Windu, rasa tidak aman itu dapat dilihat dari kasus yang melanda Pemohon saat ini. Di mana Pemohon menyatakan kritikannya atas kepemimpinan Ahok sebagai Wagub, namun justru dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Dilaporkan ke polisi karena kritikan itu kemudian ditafsirkan telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ungkap Windu.

Atas dasar itu, ujar Windu, Pemohon yang hendak maju sebagai Calon Presiden 2014 tersebut memohon MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat 2 UU ITE dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya, tim penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Farhat Abbas sebagai tersangka terkait kasus penghinaan etnis kepada Ahok, melalui akun twitternya pada Januari 2013 lalu.

Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) pada 10 Januari 2013 lalu. Dalam akun twitter @farhatabbaslaw, Farhat menulis, "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!" (Ein/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini