Sukses

Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Ketua Komite Pengawasan Perpajakan

Kasus suap Pajak ini sendiri terkuak setelah pemberian suap senilai 300 ribu dollar Singapura kepada pegawai Ditjen Pajak terkait pengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel Manufactory.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus tunggakan pajak PT The Master Steel Manufactory. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu menjadwalkan memanggil dua anggota Polri.

Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha menjelaskan pemeriksaan terhadap dua anggota Polri, Kompol Wuji Lestanto dan Johnedy, adalah sebagai saksi untuk semua tersangka kasus suap Pajak Master Steel.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk semua tersangka," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2013).

Selain memeriksa saksi dari anggota Polri ini, KPK juga akan memanggil saksi lain, yaitu Ketua Tim Kerja Komite Pengawasan Perpajakan, Erwin Silitonga.

Kasus suap Pajak ini sendiri terkuak setelah pemberian suap senilai 300 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp 2,34 miliar kepada pegawai Ditjen Pajak terkait pengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel Manufactory.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi dan dua pegawai Ditjen, Pajak Eko Darmayanto dan M Dian Iwan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Manajer Keuangan The Master Steel Teddy Muliawan dan Effendi yang berperan sebagai pemberi suap menjadi tersangka. Para tersangka itu semua ditahan. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini