Sukses

Hari Ini, Kasus Reklamasi Pantura Jakarta Disidangkan

Menneg Lingkungan Hidup Nabiel Makarim tetap menolak permintaan Pemda DKI untuk melaksanakan reklamasi tersebut. Pemda DKI bersikukuh melanjutkan proyek reklamasi untuk memperluas daratan Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta: Perseteruan antara Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah Jakarta mengenai reklamasi pantai utara Jakarta, akan kembali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu (13/8) ini. Masalah yang telah dibawa ke persidangan sejak 23 Juli silam itu memang belum mendapatkan titik temu. Menneg Lingkungan Hidup Nabiel Makarim tetap menolak permintaan Pemda DKI untuk melaksanakan reklamasi tersebut.

Nabiel menyatakan, pihaknya tidak dapat menyetujui reklamasi pantai utara Jakarta karena dapat memperparah bahaya banjir di Ibu Kota Negara. Selain itu, reklamasi pantai utara akan mengakibatkan pengikisan pantai atau abrasi, sehingga Jakarta akan kehilangan daerah penyangga. &quotJadi bukan main-main prosesnya. Kalau tidak, ya tidak. Kalau bisa, ada desain lain yang tak melanggar Amdal [Analisis mengenai Dampak Lingkungan],&quot kata Nabiel [baca: Reklamasi Pantai Utara Jakarta Diminta Dibatalkan].

Rusaknya kawasan pantai yang menjadi muara sungai-sungai besar di Jakarta adalah satu faktor penyebab terjadinya banjir besar di Ibu Kota tahun silam. Saat itu, jalan-jalan protokol pun sempat terendam air. Namun demikian Pemda DKI yang didukung DPRD Jakarta bersikukuh melanjutkan proyek reklamasi untuk memperluas areal daratan Jakarta.(DEN/Olivia Rosalia dan Adi Iskarpandi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini