Sukses

Gubernur Rusli Zainal Lolos dari `Jumat Keramat` KPK

Menurut penyidik KPK penahanan Rusli yang hingga kini masih menjabat sebagai Gubernur Riau masih belum diperlukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau, Rusli Zainal.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, menurut penyidik KPK, penahanan Rusli yang hingga kini masih menjabat sebagai Gubernur Riau masih belum diperlukan.

"Saya dapat informasi, sampai saat ini yang bersangkutan belum ada rencana penahanan. Penetapan tersangka untuk ditahan ini hak subyektif penyidik," ujar Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

"Tentu penyidik yang paling tahu kapan yang bersangkutan akan ditahan," lanjut dia.

Pada kesempatan itu, Johan juga menegaskan KPK dalam melakukan penahanan terhadap tersangka tidak pernah terintervensi oleh pihak mana pun.

"Itu kewenangan penyidik. Dan kami sama sekali tidak terpengaruh dengan apa pun termasuk partai politik," tukas Johan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (Perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ein/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini