Sukses

Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Sita 12 Pesawat Latih

Selain menyita pesawat, Kejaksan Agung juga menyita dua simulator pesawat yang dipakai untuk penddikan pilot.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada Jampidsus menyita 12 pesawat milik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangeran, Banten.

Penyitaan tersebut terkait diduga adanya penyimpangan anggaran yang mencapai puluhan miliar dalam pengadaan pesawat latih jenis Fix Wing untuk tahun anggaran 2010 - 2012.

"Kegiatan pengadaan itu untuk 18 pesawat yang ada baru enam. Kemudian, ada dua simulator juga disita. Jadi Desember 2012 sudah lunas, tapi kalau pun ada barang belum sesuai, harus dirakit," kata Direktur Penyidikan Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Dijelaskan Adi, pesawat latih itu disita pada Kamis 30 Mei. Pesawat itu digunakan untuk mengajar para siswa STPI meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.

"Jadi pada Desember 2012 sudah lunas, tapi kalau pun ada barang belum sesuai, harus dirakit," ucap dia. Selain pesawat, pihaknya juga menyita dua simulator pesawat yang dipakai untuk penddikan pilot.

Atas kasus ini Kejaksaan sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Direktur Utama PT PPM berinisal BW. Kemudian Ketua Panitia Penerima Barang RD, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AR.

Dalam pengadaan proyek pengadaan 18 pesawat dan dua simulator tersebut, nilainya Rp 138 miliar.

Dalam kasus ini, kata Adi, yang menjadi permasalahan adalah barang belum ada tapi uang negara sudah keluar. "Jadi negara mengalami kerugian," pungkas dia. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini