Sukses

Gelar Pesta Narkoba, 18 Remaja Bogor Dibekuk

13 Dari 18 remaja yang ditahan oleh Polres Bogor Kota positif menggunakan sabu dan ganja.

18 Remaja dibekuk aparat Polres Bogor Kota, Jawa Barat, karena tertangkap basah menggelar pesta narkoba di sejumlah tempat berbeda. Setelah dites urine, 13 di antaranya positif menggunakan narkoba.

"Dari 18 remaja yang kita amankan, 13 orang kita lakukan penahanan karena dari hasil tes urine positif, sisanya negatif," kata Kapolres Bogor AKBP Baktiar Ujang Purnama di Kota Bogor, Jumat (31/5/2013).

Ujang menuturkan, dari 13 tersangka yang ditahan, 2 di antaranya perempuan dan 1 orang berstatus pelajar SMP di Kota Bogor. Para pemakai dan pengedar narkoba itu ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda. Petugas menemukan barang bukti ganja dan sabu-sabu dengan jumlah kecil karena sudah digunakan dalam pesta narkoba tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal barang-barang ini diperoleh," ucap Ujang.

Adapun para tersangka untuk pesta narkoba sabu-sabu berjumlah enam orang yakni WA (23), RCA (24), JR (33), JI (43) dan 2 remaja perempuan HA (18) dan SN (28). Sementara itu, tersangka pesta narkoba ganja yang berjumlah 12 orang, AI (18), SN (27), IF (17), NI (25), RG (16), AN (20), SN (20), IDA (15), AN (16), EDK (18), RA (16), dan YL (15). Dari ke-12 orang itu, 5 di antaranya dibebaskan karena hasil tes urine negatif.

Ujang menjelaskan para remaja yang diamankan itu mengonsumsi narkoba secara bersama-sama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilendek, Kecamatan Bogor Barat. Sedangkan pesta ganja di rumah Kapung Situ Pere, Keluragan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal.

Pada penangkapan pesta ganja di rumah remaja SN (20), polisi mendapat informasi diduga sedang ada pesta narkoba. Anggota Satuan Narkoba Polres Bogor Kota di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hepi Hanafi pun melakukan pengecekan.

"Ternyata benar ditempat tersebut terdapat beberapa orang yang sedang berkumpul, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berisi batang ganja berikut kertas papir milik AA," jelas Ujang.

Barang bukti itu, merupakan sisa yang telah digunakan secara bersama-sama.

Sementara dalam penangkapan 6 tersangka pengguna sabu, petugas menemukan barang bukti 2 kantong plastik sabu-sabu yang disita dari tangan JR, 2 kantong plastik sabu dari tangan JI, 4 bungkus ganja dari HA dan SI serta 3 bungkus ganja dari RCA.

"Seluruhnya kita amankan dan proses penyidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukas Ujang.

Kapolres menegaskan ke 13 remaja itu terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun untuk pemakai dan 5 tahun untuk pengedar. (Adi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.