Sukses

Disebut Terima Uang Korupsi Alquran, Priyo Akan Dibela Golkar

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin menyatakan partainya siap memberikan bantuan kepada Priyo. Apalagi jika KPK menindaklanjuti putusan pengadilan itu.

Nama Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso disebut oleh hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politisi Golkar itu disebut mendapatkan jatah dari proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin menyatakan, Golkar siap memberikan bantuan kepada Priyo. Apalagi jika KPK menindaklanjuti putusan pengadilan itu. "Kalau pribadi perlu bantuan akan dibantu," kata Ade Komaruddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Ade menjelaskan, partai beringin tidak akan mencampuri keputusan yang telah ditetapkan oleh instansi penegak hukum. Lantaran, Golkar juga menjadi bagian dalam mendirikan KPK pada saat ini dan mendukung peningkatan upaya kejaksaan dan kepolisian.

"Kalau Golkar sebagaimana saya bilang sebelumnya, kita tidak akan mengintervensi keputusan instansi penegak hukum. Apapun keputusan hukum, itu ranah mereka," tegasnya.

Jatah 1 persen dan 3,5 persen

Pada fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim ditemukan, Priyo Budi Santoso disebut menerima jatah dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kementerian Agama sebesar 1 persen dari nilai proyek sebesar Rp 31,2 miliar.

"Untuk pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar, Senayan atau Zulkarnaen mendapat jatah 6 persen, Fahd 3,2 persen, Dendy 2,2 persen, Vascoruseimy atau Syamsurahman 2 persen, Priyo Budi Santoso 1 persen dan kantor 1 persen," kata hakim anggota, Alexander Marwata di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2013) malam.

Sedangkan untuk penggandaan Alquran 2011 dengan nilai proyek sebesar Rp 22 miliar, Priyo Budi Santoso tercatat mendapat jatah 3,5 persen.

Selain itu, dikatakan ada rekaman pembicaraan antara Zulkarnaen dengan saksi Fahd El Fouz yang didalamnya membicarakan apakah fee sudah sampai ke ketua atau belum. Dan diketahui bahwa yang dimaksud ketua adalah ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), yaitu Priyo Budi Santoso.

Bantahan

Priyo telah membantah keras jika dirinya ikut menikmati hasil fee proyek dari kasus suap pengadaan Alquran yang ada di Kementerian Agama.

"Ini perlu saya luruskan karena menyangkut nama baik saya. Saya tidak tahu menahu sama sekali mengenai kasus tersebut," tegas Priyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (29/01/2013) lalu.

Priyo yang juga Ketua DPP Partai Golkar berdalih jika dirinya adalah Wakil Ketua DPR yang membidangi politik dan keamanan. Dan untuk di Komisi VIII DPR RI yang mengurusi masalah Agama tidak dibawah bidangnya.

"Jadi bisa dipastikan 100% saya tidak ada kaitannya mengenai kasus tersebut dan saya tidak tahu sama sekali," cetus Ketua Umum MKGR itu. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.