Sukses

Mahfudz Siddiq PKS: RUU `Wajib Militer` Harus Tunggu RUU Kamnas

RUU Komponen Cadangan yang sudah memasuki pembahasan tingkat 1 di DPR diharapkan bisa diputuskan setelah selesainya pembahasan RUU Keamanan Nasional.

Saat ini DPR juga tengah disibukkan membahas Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan. Dalam RUU yang sudah memasuki pembahasan tingkat I ini, dibahas soal ketersediaan sumber daya manusia yang bisa digerakkan ketika negara sedang dalam ancaman. Salah satunya dengan cara wajib militer.

"Dari pandangan yang berkembang, sebaiknya RUU Komponen Cadangan ini menunggu RUU Keamanan Nasional," ujar Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Mahfudz mengatakan, nantinya postur militer semakin efisien dari segi SDM dan akan lebih banyak mengandalkan teknologi. Dengan pertimbangan, SDM akan semakin menyusut di masa depan nanti. "Sehingga jumlah yang pensiun lebih banyak daripada yang aktif," jelas politisi PKS ini.

Untuk menutupi kekurangan dari anggota militer yang reguler, lanjut Mahfudz, memang dihadirkan komponen cadangan. Tidak hanya dari sisi SDM, tapi juga insfrastruktur dan sumber daya alam. "Ini berbeda dengan wajib militer, kalau wamil itu diwajibkan, kalau ini rekrutmennya terbatas," terangnya.

Dijelaskan Mahfudz, apa yang dimaksud dalam RUU Komponen Cadangan juga ada di banyak negara. "Itu bela negara seperti di berbagai negara. Kalau mau lebih sistemik ya mending diterapkan wajib militer," pungkasnya. (Ado/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini