Sukses

Rp 5,3 M Belum Disita dari Theddy Tengko, Jaksa Agung: Sabar Dulu

Jaksa Agung Basrief Arief belum melakukan penyitaan uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar sesuai putusan pengadilan.

Jaksa Agung Basrief Arief belum melakukan penyitaan uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar terhadap terpidana kasus dugaan korupsi Bupati Aru Theddy Tengko. Alasannya Theddy Tengko masih dalam proses penahanan.

"Sabar dulu, kita tunggu, belum. Masih proses rencana pemindahan tahanan ke Sukamiskin," jelas Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).

Hari ini, tim jaksa rksekutor menyeret terpidana Theddy Tengko ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun penjara. Hukuman itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan terpidana hari ini akan dibawa tim jaksa dari LP Kelas II Ambon menuju Bandung. Theddy dicokok pada Rabu 29 Mei lalu di Bandara Rar Kuamar di Dobo, Kepulauan Aru, oleh jaksa, Densus 88 dan TNI.

"Rencana hari ini mau dibawa ke Sukamiskin. Itu akan dibawa dari Ambon ke Sukamiskin," kata Basrief. Kabar terakhir Theddy sedang dalam perjalanan ke Bandung.

Theddy dieksekusi dengan pengawalan polisi dan TNI. Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, No: Print-167/S.1.16/Fu.1/11/2012, tanggal 9 November 2012. Putusan ini pun sesuai Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No: 161 K/PID.SUS/2012.

Theddy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar. (Ais/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini