Sukses

Gubernur Riau Rusli Zainal Datangi KPK di `Jumat Keramat`

Rusli tak mau menjawab saat ditanya kesiapannya untuk ditahan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Jumat 'keramat' ini.

Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Golkar itu akan diperiksa terkait 4 kasus korupsi yang menjeratnya.

Rusli tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2013), sekitar pukul 10.05. Tak banyak komentar keluar dari Rusli yang datang dengan mengenakan kemeja putih itu.

Ia  tak mau menjawab saat ditanya kesiapannya untuk ditahan dalam pemeriksaan yang dilakukan di "Jumat keramat" ini. "Nanti saja ya," kata Rusli sembari masuk gedung KPK.

Mengenai penahanan Rusli, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum dapat memastikannya. "Belum ada info penahanan yang bersangkutan," kata Johan, Kamis 30 Mei.


Tiga Kasus Jerat Rusli Zainal

KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ary/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini