Sukses

Bupati Theddy Tengko Dipindah ke LP Sukamiskin

Pemindahan Teddy belum disampaikan kepada keluarga karena mempertimbangkan pendukungnya bergejolak.

Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Jumat (31/5/2013) pagi, ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bupati yang diduga terkait kasus dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru 2007 senilai Rp 42,5 miliar itu dipindah pagi ini.

"Kami akan sampaikan kepada keluarga bila bersangkutan sudah tiba di Sukamiskin," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku, Juliasman Purba, ketika dikonfirmasi, Jumat (31/5/2013).

Dia mengakui pemindahan Teddy belum disampaikan kepada keluarga karena mempertimbangkan pendukungnya bergejolak. Keputusan Menteri Hukum dan HAM bahwa terpidana korupsi lebih dari Rp 1 miliar dipenjarakan ke Lapas Sukamiskin.

Disinggung pemindahan karena pertimbangan keamanan, dia menjelaskan, belum ada gejolak dari pendukung Teddy, terutama di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru. "Jadi kita menegakkan ketentuan perundang-undangan dengan tidak pilih kasih atau tebang pilih," ujar dia.

Theddy dieksekusi di Bandara Rar Gwamar, Dobo, selanjutnya dipenjarakan di Lapas Ambon, Rabu 29 Mei lalu. Eksekusi Theddy Tengko begitu sulit sampai akhirnya anggota TNI dan Densus 88 dikerahkan. Teddy akhirnya dibekuk dengan cara menjebaknya. (Ant/Ism/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.