Sukses

Wamendikbud: Laporan M Nuh ke KPK Bukan Korupsi Saya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mendatangi Gedung KPK, Kamis 30 Mei.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mendatangi Gedung KPK, Kamis 30 Mei. Diduga kedatangan Nuh itu untuk melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim.

Namun, Musliar membantah dugaan itu. Ia menegaskan kedatangan Nuh ke KPK bukan untuk melaporkan dirinya.

"Kalau belum jelas mbok jangan diekspose dulu. Saya dari dulu menjaga diri dari hal-hal yang berhubungan dengan korupsi. Sayang kalau karena tidak jelas nama saya terekspose," ujar Musliar saat dikonfirmasi di Jakarta.

"Intinya, yang dilaporkan pak menteri bukan korupsi wamen-nya," tegas Musliar.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar menyatakan ada dugaan berbagai penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2012 di Direktorat Jenderal Kebudayaan.

"Memang ada indikasi korupsi yang cukup besar, itu diketahui dari hasil investigasi kita," ujar Haryono saat dihubungi Liputan6.com Sabtu 18 Mei lalu.

Berhembus informasi kalau besaran yang dikorupsi mencapai Rp 700 miliar. Namun, mantan Wakil Ketua KPK ini membantah isu tersebut. "Kalau soal angka tidak sampai segitu," imbuhnya.

Dugaan sementara, korupsi terjadi dalam banyak kegiatan di Kemendikbud bidang kebudayaan yang dikelola oleh Event Organizer (EO). Hingga akhirnya, Mendikbud Muhammad Nuh bahkan sudah melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK.

"Jadi, kemarin Pak Menteri justru menyampaikan hasil pemeriksaan Irjen tentang adanya dugaan penyimpangan di lingkungan Wamen (Wakil Menteri)," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi.

Nuh, lanjut Johan, ingin dugaan korupsi yang disampaikan itu segera ditindaklanjuti. KPK diminta segera melakukan analisis terhadap hasil pemeriksaan Irjen Kemendikbud Haryono atas dugaan penyimpangan di lingkungan Wamen itu.

"Karena sudah ramai di pemberitaan," tutur Johan.

Dia menambahkan, atas laporan yang disampaikan Nuh itu, KPK akan menelaah dan menganalisa hasil investigasi Irjen Kemendikbud itu. Namun, Johan mengatakan belum bisa memastikan apakah analisis laporan itu akan bisa dilakukan dengan cepat atau tidak.

"Cepat lambatnya sebuah laporan bukan ditentukan oleh siapa yang melapor, tapi ditentukan isi laporan itu, apakah valid atau mengandung unsur-unsur tindak pidana pemberantasan korupsi. Tentu semua laporan akan melalui analisa dulu. Jadi semua harus melalui proses telaah dulu. Tidak bisa langsung ditetapkan tersangka," papar Johan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini