Sukses

Gubernur Riau Rusli Zainal Diperiksa KPK Saat Jumat `Keramat`

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat 31 Mei 2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat 31 Mei 2013. Politisi Golkar itu akan diperiksa sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional.

"Besok RZ diperiksa sebagai tersangka terkait kasus PON," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Namun, Johan tak dapat memastikan apakah Rusli akan ditahan pada pemeriksaan yang digelar di Jumat 'keramat' itu. "Sampai sore ini tak ada info penahanan yang bersangkutan," ujarnya.

Sebutan Jumat 'keramat' mengemuka lantaran KPK kerap melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi maupun suap usai pemeriksaan pada hari Jumat.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu audit BPK untuk memastikan kerugian negara dalam proyek tersebut sebelum menahan Rusli.

"Sekarang masih kasus kehutanannya dan menunggu juga penghitungan kerugian negaranya (dari BPK)," kata Bambang melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 28 Mei lalu.

Karena itu, ia menambahkan, jika lembaganya sudah menerima hasil audit BPK, maka Rusli Zainal akan langsung ditahan. "Kerugian negaranya belum dihitung. Dia (Rusli Zainal) pasti ditahan," tukas Bambang.

Tiga Kasus Jerat Rusli Zainal

KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksaanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.