Sukses

[VIDEO] Eksekusi Rumah Makan di Medan Nyaris Bentrok

Eksekusi lahan dan bangunan rumah makan di Medan, Sumatera Utara nyaris berujung bentrokan.

Eksekusi lahan dan bangunan rumah makan di Medan, Sumatera Utara nyaris berujung bentrok. Meski sempat menghadang petugas dengan mengunci pagar, upaya tergugat sia-sia lantaran jumlah mereka tak sebanding dengan ratusan petugas pengadilan dan polisi.

Pantauan Liputan 6 SCTV, Kamis (30/5/2013), upaya tergugat yang mempertahankan lahan seluas 370 meter sia-sia. Perintah juru sita Pengadilan Negeri Medan untuk mengosongkan bangunan rumah makan tidak diindahkan tergugat.

Akhirnya petugas mengeksekusi paksa. Ratusan personel polisi antihuru-hara disiagakan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. Petugas juga menutup satu jalur jalan guna kelancaran eksekusi.

Tergugat bertahan karena menganggap proses eksekusi cacat hukum. Mereka menilai dalam putusan peninjauan kembali disebutkan objek perkara bukan dieksekusi melainkan dilelang.

Tergugat juga diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1,9 miliar. Sebaliknya Pengadilan Negeri Medan menegaskan PK yang menjadi alasan menolak eksekusi terjadi pada perkara berbeda, yakni gugatan sertifikat.

Sengketa lahan ini melibatkan antara ahli waris tergugat Azmi Khatib Tanjung dan penggugat Amiruddin Tanjung yang masih terikat hubungan keluarga. (Ali/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini