Sukses

Hercules: Saya Percaya Pengadilan Hingga Putusan Terakhir

Hercules menyatakan tak keberatan dengan sidang dakwaan yang baru saja ia ikuti dan dirinya siap menunggu hingga keluarnya putusan pengadilan.

Usai persidangan perdana dalam kasus premanisme, Hercules Rozario Marshall selaku terdakwa menyatakan tak keberatan dengan sidang dakwaan yang baru saja ia ikuti. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu menyatakan dirinya siap menunggu hingga keluarnya putusan pengadilan.

"Semua itu saya dan rekan-rekan menerima, karena kami percaya kepada yang berwajib yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," kata Hercules usai persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).

Tak hanya itu, dalam menjalani proses hukumnya, Hercules mempercayakan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan hingga vonis dijatuhkan. "Semua kita percayakan pada kejaksaan dan pengadilan mengenai pelanggaran hukum dan pasal-pasal terhadap saya hingga putusan terakhir," tambah Hercules.

Dalam persidangan hari ini, Hercules dijerat 3 pasal berlapis. Pertama, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan penghasutan dengan ancaman maksimal 6 tahun bui.

Kedua, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman tertinggi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga, Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang perlawanan yang dilakukan 2 orang atau lebih. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Tak hanya itu, Hercules juga dijatuhi pasal tambahan, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (Ado/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini