Sukses

Hercules Dijerat 3 Pasal Berlapis

Jaksa meyakini Hercules melakukan penghasutan, perlawanan pada petugas kepolisian, dan perusakan.

Terdakwa kasus premanisme Hercules Rozario Marshal didakwa 3 pasal berlapis. Jaksa meyakini Hercules melakukan penghasutan, perlawanan pada petugas kepolisian, dan perusakan.

Hal itu disampaikan koordinator jaksa penuntut umum Fajar Aris Setiawan dalam sidang perdana Hercules di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/5/2013) siang. Sidang ini bermula dari penangkapan Hercules dan sekitar 50 anak buahnya di ruko kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013 lalu.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu dijerat 3 pasal berlapis. Pertama, pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan penghasutan. Ancaman maksimal 6 tahun bui.

Kedua, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman tertinggi akan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Dan ketiga, pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP," kata jaksa Fajar. Pasal terakhir ini berisi tentang perlawanan yang dilakukan 2 orang atau lebih. Ancaman maksimalnya mencapai 7 tahun.

Tak hanya itu, Hercules juga dijatuhi pasal tambahan, di antaranya adalah pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan hasil penyidikan kepolisian, terdakwa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api," tambah Fajar.

Hercules sudah siap menyatakan kooperatif dalam persidangan ini. Dia juga mengaku mendapat perlakuan baik selama di tahanan.

"Selama ini berada di rutan diperlakukan seperti manusia. Dalam sidang kali ini, kita percayakan kepada kejaksaan, pengadilan pasa kepada kami. Insya Allah kejaksaan menghukum sesuai hukum standar dan vonis hakim sama juga dengan. Terima kasih," tutup Hercules. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.