Sukses

[VIDEO] Brimob Jaga Ketat Sel Theddy Tengko

Lapas Kelas II Ambon masih melarang pengacara dan keluarga menjenguk Theddy Tengko

Terpidana korupsi Theddy Tengko ditempatkan di sel khusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon. Sejauh ini, pihak lapas belum mengizinkan pengacara dan keluarga membesuk Bupati Kepulauan Aru yang harus menjalani hukuman 4 tahun penjara itu.

Liputan 6 SCTV, Kamis (30/5/2013) memberitakan, hingga kini puluhan personel Brimob Polda Maluku masih berjaga-jaga di sektar Lapas Ambon. Selain di luar gedung, pengamanan ketat juga dilakukan di dalam lingkungan lapas.

Theddy dibekuk petugas Kejaksaan dan TNI melalui sebuah skenario penjemputan pejabat di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru, Rabu siang 29 Mei. Theddy sempat melawan, namun akhirnya tak berkutik. Eksekusi ini mengundang reaksi warga yang menyaksikan momen penangkapan dari luar bandara.

Theddy langsung diterbangkan ke Bandara Pattimura, Ambon. Skenario ini dilakukan karena terpidana kasus korupsi ini cukup licin.

Sepanjang perjalanan, dari Bandara Pattimura menuju Lapas Ambon, Theddy yang menutupi seragam bupati lebih banyak menyembunyikan wajah. Setiba di Lapas Kelas II Ambon, tim eksekusi menyambut Theddy. Sesaat usai beristirahat dan mengganti baju, Theddy langsung diminta menandatangani surat perintah penahanan.

Theddy Tengko, terpidana korupsi dana APBD tahun 2006 - 2007 senilai lebih dari Rp 42 miliar itu tampaknya harus segera melepas seragam dan jabatan sebagai Bupati Kepulauan Aru karena menjalani 4 tahun masa hukuman. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.