Sukses

Alasan Kejagung Libatkan Densus 88 dan TNI Eksekusi Theddy Tengko

Jaksa punya alasan kuat melibatkan Densus 88 dan TNI dalam eksekusi Bupati Kepulauan Aru tersebut.

Kejaksaan Agung mengakui eksekusi terpidana korupsi Theddy Tengko melibatkan Detasemen Khusus Anti-Teror 88 dan TNI. Jaksa punya alasan kuat melibatkan Densus 88 dan TNI dalam eksekusi Bupati Kepulauan Aru itu.

"Itu untuk persiapan saja," kata Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi Pidana Khusus Kejaksaan Agung Puji Basuki di Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Memang, Theddy Tengko dikenal memiliki banyak simpatisan. Dalam upaya eksekusi sebelumnya, Jaksa selalu dihalangi oleh para pendukung terpidana korupsi APBD senilai Rp 5,3 miliar itu.

Tidak hanya untuk berjaga-jaga, Jaksa meminta bantuan TNI untuk memfasilitasi peswat guna mengantar sang terpidana dari Dobo ke Ambon. "Keterlibatan TNI, kita gunakan pesawat TNI jenis kasa, karena tidak ada pesawat ke sana (dari Dabo ke Ambon)," ujarnya.

Puji menjelaskan, sebelum dieksekusi di Bandara Rar Gwamar di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, mantan perwira TNI AL itu berjanji menyerahkan diri dalam waktu 2 hari. Namun, setelah ditungu sesuai janji, Theddy tidak juga datang. Tim jaksa eksekutor terpaksa menjemputnya.

"Tadinya kami mau jemput dia dalam waktu 2 hari, informasinya dia mau menyerahkan diri. Lalu 2 hari kemudian tak datang, lalu kami jemput langsung. Dibawa ke Ambon," tutur Puji.

Eksekusi Theddy itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, No: Print-167/S.1.16/Fu.1/11/2012, tanggal 9 November 2012. Putusan ini pun sesuai Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No: 161 K/PID.SUS/2012.

Penangkapan terpidana korupsi itu dilakukan di Bandara Rar Gwamar pada pukul 14.30 WIT. Sang Bupati langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon.

Theddy telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini