Sukses

2 Tersangka Korupsi Toilet Diminta Menghadap Penyidik Kejaksaan

Kedua tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief dan Ketua Panitia Pengadaan Aryadi.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kian mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2009. Negara diduga telah dirugikan Rp 5,3 miliar dari proyek ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan untuk mengusut kasus itu penyidik memeriksa 3 saksi, 2 di antaranya tersangka.

"Rencana jadwal pemeriksaan hari ini untuk dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil toilet VVIP, diperiksa 3 saksi," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Ketiga orang yang akan diperiksa yakni Dirut PT Gipindo Piranti Insani, Yolanda Daniel serta 2 tersangka yaitu Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief dan Ketua Panitia Pengadaan Aryadi.

"Pemeriksaan terkait pelaksanaan pengadaan mobil toilet yang dilakukan dua tersangka," ujar dia.

Lanjut Untung, untuk saksi Yusman Pasaribu selaku Dirut PT Astrasea Pasirindo, sejak kemarin telah dijadwalkan, namun tidak hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief (LL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi (A).

Kejagung meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa 30 April. Kejagung menduga adanya tindak korupsi berupa mark up (penggelembungan) yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.