Sukses

Sidang Perdana Hercules, Pengunjung Sidang Digeledah

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules akan menjalani sidang perdana terkait dugaan aksi premanisme di PN Jakarta Barat, Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang perdana terdakwa kasus dugaan pemerasan, Hercules Rosario Marshal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Polda Metro Jaya mensterilkan dengan menggeledah barang bawaan para pengunjung sidang.
     
"Setiap pengunjung akan diperiksa untuk antisipasi membawa barang yang dilarang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (30/5/2013).
     
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules akan menjalani sidang perdana terkait dugaan aksi premanisme di PN Jakarta Barat, pagi ini.

Rikwanto mengatakan pengunjung dilarang keras membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun barang berbahaya lainnya ke ruang sidang. Polisi akan memperketat pengamanan sebelum maupun setelah pelaksanaan sidang dengan memeriksa setiap pengunjung.
     
Polda Metro Jaya mengerahkan 428 personel anggota Polres Metro Jakarta Barat, bantuan pasukan Brimob Polda Metro Jaya, Pengendali Massa Polda Metro Jaya, Patra dan Reserse Kriminal.
     
Sementara itu, terdakwa Hercules bersama 49 orang anak buahnya yang akan menjalani sidang mendapatkan pendampingan dari 47 orang pengacara.
     
Hercules bersama 49 orang pengikutnya dibekuk setelah terlibat melawan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat 8 Maret lalu.
     
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Hercules dan 49 orang anak buahnya, terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut.
     
Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (Tnt/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.